Prosedur dan Syarat Pembuatan E-KTP
Kartu Tanda Penduduk Elektronik / e-KTP / KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. E-KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. E-KTP merupakan alat bukti yang sah dan menjadi dasar dalam proses pelayanan masyarakat. Berikut ini syarat-syarat pembuatan KTP:
1. KTP Baru
2. Revisi KTP\
Fotokopi dokumen pendukung, misalnya :Untuk perubahan tempat tanggal lahir / nama / dll pada KTP, maka disertai dengan fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar).
Untuk perubahan status pada KTP, maka disertai fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian dll (1 lembar)