Website Resmi Desa Mantrianom Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara

Artikel

Pembuatan E-KTP

07 April 2017 18:49:45  Administrator  423 Kali Dibaca 

Prosedur dan Syarat Pembuatan E-KTP

Kartu Tanda Penduduk Elektronik / e-KTP / KTP-el adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibuat secara elektronik, dalam artian baik dari segi fisik maupun penggunaannya berfungsi secara komputerisasi. E-KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. E-KTP merupakan alat bukti yang sah dan menjadi dasar dalam proses pelayanan masyarakat. Berikut ini syarat-syarat pembuatan KTP:

1. KTP Baru

  •     Surat Pengantar pembuatan KTP dari Desa
  •     Fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar)
  •     Fotokopi Kartu Keluarga (1 lembar)

2. Revisi KTP\

  •     Surat Pengantar revisi KTP dari Desa

              Fotokopi dokumen pendukung, misalnya :Untuk perubahan tempat tanggal lahir / nama / dll pada KTP, maka disertai dengan fotokopi Akta Kelahiran (1 lembar).

              Untuk perubahan status pada KTP, maka disertai fotokopi Buku Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian dll (1 lembar)

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Mantrianom KM.07, RT 01 RW 03 Desa Mantrianom, Kec. Bawang, Kab. Banjarnegara
Desa : Mantrianom
Kecamatan : Bawang
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53471
Telepon :
Email : mantrianom.desa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:223
    Kemarin:396
    Total Pengunjung:207.329
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.237.15.145
    Browser:Tidak ditemukan