Selasa, 4 Februari 2020, telah diselenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025. Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Unsur Perangkat Desa, BPD, LP3M, KPMD, TP. PKK, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan Perwakilan Perempuan.
Narasumber:
- Drs. Sehchudin (Kasi Tapem Kecamatan Bawang)
- Kuswoyo (Kepala Desa Mantrianom)
- Aditya Novaruna Widyaprasiddha, S.Kom (Sekretaris Desa sebagai Ketua Tim Penyusun RPJM Desa)
- Wahyono Hardi Setyanto (Pendamping Desa)
A. Materi
- Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
- Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari Visi dan Misi Kepala Desa
- Rencana prioritas kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RPJM Desa yaitu :
- Hasil pengkajian keadaan Desa
- Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari Visi dan Misi Kepala Desa
- Rencana prioritas kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
LAPORAN PELAKSANAAN PENGKAJIAN KEADAAN DESA
- Latar Belakang
Salah satu elemen mendasar dalam penyelenggaraan pembangunan desa adalah ketersediaan RPJMDes dan RKPDes. Karena kedua dokumen tersebut merupakan arah dan kebijakan pembangunan jangka menengah dan jangka pendek desa. Maka kualitas RPJMdes dan RKPDes menjadi penting untuk menjadi perhatian baik dari segi proses penyusunannya, kualitas dokumen maupun kesesuaian dengan perundang-undangan. Pengkajian Keadaaan Desa (PKD) adalah merupakan proses wajib yang harus dilakukan untuk memastikan kualitas proses penyusunan Dokumen Perencanaan Desa.
- Tujuan :
Kegiatan ini bertujuan untuk menggali secara obyektif, lengkap dan cermat:
- Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota
- Pengkajian Potensi Desa
- Pengkajian Peluang pendayagunaan sumber daya Desa
- Pengkajian permasalahan yang dihadapi
- Merumuskan usulan rencana kegiatan masyarakat
- Tim Pelaksana Pengkajian Keadaan Desa
Pengkajian keadaan desa dilakukan oleh Tim Penyusun RPJMDes dengan dipandu oleh Kepala Dusun masing-masing.
- Pendekatan dan Metode
Pengkajian keadaan desa dilakukan secara partisipatif dengan menggunakan metode P3MD (Perencanaan Partisipatif Pembangunan Masyarakat Desa)
- ALAT KAJI DAN INSTRUMEN
Alat kaji yang digunakan adalah Potret/Sketsa Desa, Kalender Musim dan Bagan Kelembagaan.
- PROSES PELAKSANAAN
- Mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota
- Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk menemukenali potensi, masalah dan kebutuhan masyarakat dengan menggunakan alat kaji tersebut di atas.
- Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk menemukenali peluang pendayagunaan sumber daya Desa
- Memfasilitasi masyarakat dalam pertemuan di tingkat kelompok atau dusun untuk merumuskan usulan rencana kegiatan
- Membuat rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat
- HASIL
- Data desa yang sudah diselaraskan
- Data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke Desa
- Data rencana program pembangunan kawasan perdesaan
- Rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan Desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat
- Rencana Kerja Tindak Lanjut
- Menyusun rekapitulasi usulan kegiatan pembangunan desa
VISI, MISI, DAN ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
- VISI
Visi pembangunan dalam RPJM Desa Tahun 2020-2025 merupakan visi Kepala Desa yang disampaikan pada saat proses pemilihan Kepala Desa. Visi yang telah ditetapkan oleh Kepala Desa terpilih tersebut adalah sebagai berikut:
“ Bersama Masyarakat Menjadi Agen Perubahan Menuju Desa Mantrianom Yang Lebih Baik ”
- MISI
Misi merupakan pernyataan tentang apa yang harus dilaksanakan dalam upaya mencapai visi. Misi merupakan turunan dari pokok-pokok visi yang telah diidentifikasi sebelumnya.
- Menyelenggarakan Pemerintah Desa Yang Bersih, Demokratis dan Terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Serta Bentuk Penyelewengan Lainnya;
- Mengembangkan Perekonomian Masyarakat Melalui Pemanfaatan Potensi Desa;
- Meningkatkan Mutu Kesejahteraan Masyarakat Untuk Mencapai Taraf Kehidupan Yang Lebih Baik.
- ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA
Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa Mantrianom Kecamatan Bawang Desa Mantrianom selama periode Tahun 2020 – 2025
Misi pertama : Menyelenggarakan Pemerintah Desa Yang Bersih, Demokratis dan Terbebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme Serta Bentuk Penyelewengan Lainnya
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain;
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa yang dilakukan secara demokratis;
- Pelayanan administrasi kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku, tanpa ada pungutan liar atau bentuk lainnya;
- Peningkatan kapasitas Pemerintah Desa;
- Peningkatan kapasitas lembaga-lembaga Desa;
- Transparansi dalam pengelolaan keuangan Desa;
Misi kedua : Mengembangkan Perekonomian Masyarakat Melalui Pemanfaatan Potensi Desa.
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:
- Pengembangan usaha ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang ada di Desa;
- Pelestarian lingkungan hidup sebagai upaya pengembangan potensi dan sumber daya alam yang ada di Desa;
- Pengembangan Badan Usaha Milik Desa dengan memanfaatkan sumber daya dan potensi yang ada di Desa untuk peningkatan penghasilan asli Desa dan kesejahteraan masyarakat;
- Penguatan permodalan Badan Usaha Milik Desa;
- Penggalian dan pengelolaan potensi dan sumber daya yang ada di Desa untuk kesejahteraan seluruh masyarakat Desa;
- Peningkatan kegiatan ekonomi Desa yang berbasis komoditas unggulan Desa;
- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal pembangunan infrastruktur yang menunjang peningkatan perekonomian masyarakat desa.
Misi ketiga : Meningkatkan Mutu Kesejahteraan Masyarakat Untuk Mencapai Taraf Kehidupan Yang Lebih Baik
Arah Kebijakan Pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain:
- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan Desa;
- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan Desa;
- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat perdesaan dalam hal Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan yang ada di Desa;
- Peningkatan kualitas hidup masyarakat yang kurang mampu;
- Penyelenggaraan pendidikan/pelatihan-pelatihan di bidang ekonomi, ketenagakerjaan, sosial, budaya, pertanian dan yang lainnya yang melibatkan masyarakat;
- Meningkatkan keberdayaan masyarakat melalui penguatan sosial budaya masyarakat (kelompok wanita, pemuda dan anak-anak);
- Memberikan dukungan bagi masyarakat miskin dan rentan melalui penyediaan lapangan kerja, kegiatan kewirausahaan, dan lembaga keuangan mikro;
- Meningkatkan kemandirian pangan dan pengelolan sumber daya alam yang berkelanjutan dengan memanfaatkan inovasi dan teknologi tepat guna di pedesaan;
- Mengembangkan lembaga pendukung ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Desa seperti koperasi, BUMDesa dan lembaga ekonomi mikro lainnya;
- Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana dasar dalam menunjang kehidupan sosial-ekonomi masyarakat