Karang Taruna merupakan salah satu organisasi sosial kemasyarakatan yang diakui keberadaannya dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Desa Mantrianom yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 5000 jiwa tentunya banyak sekali warga karang taruna yang berumur antara 18 - 45 Tahun. Pada masa Periode Kepala Desa yang masih baru ini, Kepala Desa ingin mengaktifkan kembali Karang Taruna yang telah lama nonaktif di Desa Mantrianom. Sehingga Kepala Desa Mantrianom mengumpulkan perwakilan Pemuda (warga karang taruna) dari masing-masing dusun di Desa Mantrianom.
Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih selama 2 jam, banyak sekali respon positif dari peserta pertemuan dengan akan diaktifkannya kembali organisasi Karang Taruna. Perwakilan warga menyambut baik maksud Kepala Desa untuk pengaktifan kembali Karang Taruna di Desa Mantrianom. Masih menggunakan nama yang sama, Karang Taruna Desa Mantrianom dibentuk kembali dengan nama Karang Taruna Wahana Karya.