Lembaga Perencanaan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa. Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Mantrianom Nomor 147/27 Tahun 2020 tentang Penetapan Lembaga Perencanaan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M) Desa Mantrianom untuk masa bakti 2020-2025.
Lembaga Kemasyarakatan Desa tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Fungsi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat dalam hal ini Lembaga Perencanaan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (LP3M) Desa Mantrianom Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara bertugas membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Desa dan menggerakan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Desa dengan swadaya gotong royong.
SUSUNAN KEPENGURUSAN
LEMBAGA PERENCANAAN, PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LP3M) DESA MANTRIANOM
KECAMATAN BAWANG KABUPATEN BANJARNEGARA MASA BHAKTI 2020-2025
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
H. KHAYATUL MAKKI, SH |
Ketua |
2 |
HARYOTO, S.Sos |
Wakil Ketua |
3 |
RUMINTO, M.Pd |
Sekretaris |
4 |
SUTRIATMONO, S.Sos |
Wakil Sekretaris |
5 |
H. CHOLID ISMANGIL |
Bendahara |
6 |
H. HAKIM ANAISABURI, LC |
Seksi Keagamaan |
7 |
ANGGUN KUSUMAWARDANI |
Seksi Pendidikan |
8 |
MARDI |
Seksi Pembangunan dan Lingkungan Hidup |
9 |
ETI SUYANTI |
Seksi Perekonomian, Usaha Kecil dan Menengah |
10 |
DONNY ERAWATI |
Seksi Sosial, Kesehatan dan Kependudukan |
11 |
TEGUH JUANDI |
Seksi Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban |
12 |
WAHYONO |
Seksi Kesenian dan Olah Raga |