Website Resmi Desa Mantrianom Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara

Artikel

Rapat Pembahasan dan Penyepakatan Bersama Rancangan APBDesa TA 2022

18 Desember 2021 10:02:54  Administrator  524 Kali Dibaca  Berita Desa

Dalam rangka Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2022, pada hari Jumat tanggal 17 Desember telah dilaksanakan Rapat Pembahasan dan Penyepakatan Bersama Rancangan APBDesa TA 2022 yang dihadiri oleh BPD Desa Mantrianom dan Pemerintah Desa Mantrianom. Setelah dilakukan pembahasan, dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat untuk:

  1. Menyetujui Rancangan Peraturan Desa Mantrianom tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
  2. Penandatanganan Nota Kesepakatan Antara Pemerintah Desa dan BPD tentang Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Desa Mantrianom tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022;

Beberapa poin yang disepakati dalam Rancangan APB Desa TA 2022 adalah penggunaan Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) dimana Peraturan tersebut telah ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 96/PRI.00/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Tanggapan atas Pertanyaan Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa Tahun 2022 sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.

Tindak lanjut di tingkat Kabupaten adalah dengan dikeluarkannya Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banjarnegara Nomor 460/439/DISPERMADES PPKB/2021 tanggal 17 Desember 2021 perihal Tindak Lanjut Amanah Perpres Nomor 104 Tahun 2021.

Penggunaan Dana Desa tahun 2022 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 telah ditentukan penggunaannya untuk:

  1. Program Perlindungan Sosial berupa Bantuan Langsung Tunai Desa paling sedikit 40%;
  2. Program Ketahanan Pangan dan Hewani paling sedikit 20%;
  3. Dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8%;
  4. Program sektor prioritas lainnya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Mantrianom KM.07, RT 01 RW 03 Desa Mantrianom, Kec. Bawang, Kab. Banjarnegara
Desa : Mantrianom
Kecamatan : Bawang
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53471
Telepon :
Email : mantrianom.desa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:210
    Kemarin:396
    Total Pengunjung:207.316
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.237.15.145
    Browser:Tidak ditemukan