Dalam rangka Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2022, pada hari Jumat tanggal 17 Desember telah dilaksanakan Rapat Pembahasan dan Penyepakatan Bersama Rancangan APBDesa TA 2022 yang dihadiri oleh BPD Desa Mantrianom dan Pemerintah Desa Mantrianom. Setelah dilakukan pembahasan, dalam Rapat tersebut telah diperoleh kata sepakat untuk:
Beberapa poin yang disepakati dalam Rancangan APB Desa TA 2022 adalah penggunaan Dana Desa sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 260) dimana Peraturan tersebut telah ditanggapi oleh Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia melalui Surat Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 96/PRI.00/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Tanggapan atas Pertanyaan Penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa Tahun 2022 sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021.
Tindak lanjut di tingkat Kabupaten adalah dengan dikeluarkannya Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banjarnegara Nomor 460/439/DISPERMADES PPKB/2021 tanggal 17 Desember 2021 perihal Tindak Lanjut Amanah Perpres Nomor 104 Tahun 2021.
Penggunaan Dana Desa tahun 2022 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 telah ditentukan penggunaannya untuk: