Selasa, 7 Desember 2021 telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus dalam rangka Penetapan Daftar Keluarga Penerima Manfaat Tambahan BLT-DD Tahun 2021. Memperhatikan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 460/6627/SJ dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Dana Desa Untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Tambahan BLT DD akan diberikan selama 3 bulan. Dengan memperhitungkan Kembali sisa Dana Desa pada APBDesa Tahun 2021 maka Pemerintah Desa Mantrianom menetapkan KPM Penerima Tambahan BLT DD sejumlah 25 KPM. Setelah ditetapkan dalam Musyawarah Desa Khusus yang dihadiri Badan Permusyarawatan Desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa, 25 KPM tersebut ditetapkan dalan Keputusan Kepala Desa Mantrianom Nomor 412.61 / 34 TAHUN 2021 tentang Penerima Tambahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (Blt-DD) Tahun Anggaran 2021 Desa Mantrianom Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara.