Senin, 30 Agustus 2021 telah dilaksanakan kegiatan penyaluran Jaring Pengaman Sosial (JPS) Provinsi kepada 33 penerima. Adapun jenis Jaring Pengaman Sosial dimaksud adalah uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). 33 warga yang berhak menerima JPS tersebut adalah warga yang secara ekonomi terdampak PPKM pada tahun 2021 yang belum menerima jenis bantuan sosial lainnya. Kepala Desa Mantrianom menyampaikan bahwa dengan adalah bantuan JPS tersebut diharapkan masyarakat terbantu dalam mencukupi kebutuhan sehari-harinya dan berdampak positif bagi keluarga-keluarga yang menerima, dalam artian ada peningkatan secara produktivitas ekonomi keluarga