Website Resmi Desa Mantrianom Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara

Artikel

Musrenbangdes Pembahasan Rancangan Perubahan RPJMDesa 2020-2025

20 September 2024 16:53:45  Administrator  840 Kali Dibaca  Berita Desa

Jumat, 20 September 2024 dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka pembahasan dan penyepakatan Rancangan Perubahan RPJMDesa Tahun 2020-2025. Musrenbangdes dihadiri oleh Camat Bawang, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, BPD Desa Mantrianom, LP3M, TP. PKK Desa, Perangkat Desa, Tim Penyusun RKPDesa, KPMD, Ketua RW Se-Desa Mantrianom, Ketua RT Se-Desa Mantrianom, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Perwakilan Perempuan.

Selanjutnya dalam sambutan Kepala Desa Mantrianom menyampaikan bahwa dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun sehingga menjadi 8 tahun masa jabatan mengharuskan untuk mengubah RPJM Desa yang tadinya 6 tahun anggaran menjadi 8 tahun anggaran, harapannya pembahasan Rancangan Perubahan RPJM Desa dapat terlaksana dengan baik dan dapat disepakati bersama. Selain itu Kepala Desa Mantrianom menyampaikan informasi terkait pembuatan Identitas Kependudukan Digital yang dapat dibuat di Kantor Kepala Desa Mantrianom melalui Kasi Pemerintahan Desa Mantrianom di Pelayanan Desa Mantrianom.

Dalam kesempatan yang sama sambutan dari Camat Bawang menjelaskan dasar perubahan RPJM Desa adalah karena telah ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 dimana masa jabatan Kepala Desa diperpanjang 2 tahun, sehingga Pemerintah Desa harus melakukan penyesuaian terhadap RPJM Desa yang tadinya 6 tahun, pada saat ini berubah menjadi 8 tahun. Ucapan terimakasih disampaikan kepada Tim Penyusun beserta Pemerintah Desa Mantrianom yang telah berusaha semaksimal mungkin untuk segera menyusun perubahan RPJM Desa yang akan menjadi dasar pelaksanaan untuk RKPDesa dan APBDesa di 2 tahun masa perpanjangan jabatan kepala desa. Dilanjutkan oleh Pendamping Desa, menyampaikan substansi terkait perubahan RPJM Desa terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun, dari yang tadinya 6 tahun pada saat ini menjadi 8 tahun berdasarkan ketetapan pada Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Harapannya pada kegiatan Musrenbangdes kali ini agar peserta dapat menyimak paparan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, membahas dan menyepakati Rancangan Perubahan RPJM Desa Tahun 2020-2025. Dan setelah adanya penyepakatan, untuk selanjutnya Pemerintah Desa agar dapat menetapkan rancangan peraturan desa tersebut menjadi Peraturan Desa setelah disepakati Bersama dengan BPD.

Setelah sambutan-sambutan dari Kepala Desa, Camat Bawang, tambahan sambutan dari Pendamping Desa, dilaksanakan pembahasan Rancangan perubahan RPJM Desa yang dipaparkan oleh Sekretaris Desa Mantrianom selaku Ketua Tim Penyusun Perubahan RPJM Desa Tahun 2020-2025. Pemaparan Rancangan Perubahan RPJM Desa Tahun 2020-2025 berupa:

  1. program dan/atau kegiatan pembangunan Desa dalam RPJM Desa Tahun 2020 - 2025 yang telah dilaksanakan;
  2. program dan/atau kegiatan pembangunan Desa dalam RPJM Desa Tahun 2020 - 2025 yang belum dilaksanakan;
  3. Program dan/atau kegiatan pembangunan yang sudah tersusun dalam Matrik Rancangan Perubahan RPJM Desa Tahun 2020-2025;

 

       Selanjutnya dilakukan musyawarah guna membahas Rancangan Perubahan RPJM Desa Tahun 2020-2025 yang dipimpin oleh Kepala Desa Mantrianom. Dari musyawarah dihasilkan beberapa kesepakatan sebagai berikut:

  1. Kegiatan yang belum terlaksana pada tahun 2020-2025 akan masuk pada perencanaan desa tahun 2026 dan 2027;
  2. Beberapa kegiatan yang diusulkan peserta musyawarah sudah masuk dalam rancangan perubahan RPJM Desa tersebut dan telah dimasukkan pada perencanaan 2026 dan 2027;
  3. Rancangan RPJM Desa disepakati oleh peserta musyawarah.

 

       Setelah musyawarah selesai, penyampaian pesan kesan dari Ketua BPD Desa Mantrianom terkait Penyusunan Perubahan RPJM Desa Tahun 2020-2025 diantaranya adalah Pemerintah Desa sudah menjalankan birokrasi dengan baik, dengan prinsip transparansi dan keterbukaan terhadap wakil-wakil masyarakat yang telah mengikuti Musrenbangdes. Musrenbangdes pada hari ini adalah salah satu bentuk berjalannya demokrasi di Desa Mantrianom sehingga pada akhirnya Rancangan Perubahan RPJM Desa ini dapat disepakati bersama-sama yang harapannya kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan dapat terlaksana dengan tambahan masa jabata Kepala Desa menjadi 8 tahun atau berakhir pada tahun 2027 nanti.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Statistik Penduduk

Arsip Artikel

Agenda

Belum ada agenda

Sinergi Program

Aparatur Desa

Back Next

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Kantor Desa
Alamat : Jl. Raya Mantrianom KM.07, RT 01 RW 03 Desa Mantrianom, Kec. Bawang, Kab. Banjarnegara
Desa : Mantrianom
Kecamatan : Bawang
Kabupaten : Banjarnegara
Kodepos : 53471
Telepon :
Email : mantrianom.desa@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:477
    Kemarin:273
    Total Pengunjung:246.826
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.97.9.172
    Browser:Tidak ditemukan